Bupati Tapteng Berhentikan Kades Pastob, Parlaungan Silalahi: Mohon Tinjau Ulang 

Keterangan fhoto: Kiri, Diswanto Hutagalung dan Parlaungan Silalahi, SH.
Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.Com.-Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, SH.MH berhentikan Kepala Desa Pasaributobing terkait adanya dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp.180.002.000 atas hasil pemeriksaan khusus yang telah dilakukan Inspektur Kabupaten Tapteng.

Pemberhentian Kepala Desa Pasaributobing itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah nomor:1089/DPMD/2025 tentang pemberhentian Kepala Desa Pasaribu Tobing, dimana dalam surat tersebut Bupati Tapanuli Tengah memperhatikan :  nota Dinas Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah nomor: 621/IV/2025 tertanggal 22 April 2025 hal penyampaian laporan hasil pemeriksaan tim Inspektorat Tapteng.

Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu dengan tegas dalam surat pemberhentian yang ditandatanganinya 18 Juni 2025 lalu memberhentikan Diswanto Hutagalung dari jabatan Kepala Desa Pasaributobing.

Sesuai investigasi yang dilakukan Wartawan Kliktodaynews sebelum diterbitkannya surat pemberhentian dilakukan Bupati Tapteng dan berdasarkan data yang diperoleh awak media.

Yakni, dalam nota dinas yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah kepada Bupati Tapteng tanggal 22 April 2025 dengan nomor surat: 621/IV/2025, hal penyampaian hasil pemeriksaan khusus pengelolaan dana desa Pasaributobing tahun anggaran 2023 dan 2025 menyebutkan:

Sesuai surat pengaduan dari gerakan masyarakat peduli pembangunan desa pasaributobing, tim Inspektorat telah melaksanakan pemeriksaan khusus dengan nomor: LHP/04/Riksus/2025 tanggal 9 April 2025 telah disampaikan kepada Bupati Tapteng.

Diantaranya, 1.Terdapat kelebihan pembayaran pembangunan rabat beton jalan usaha tani di dusun III sepanjang 250 meter pada tahun anggaran 2023 dengan dana Rp.33.995.000.

Bagikan :