
Pinangsori, Kliktodaynews.Com– Bidan Puskesmas Pinangsori dilaporkan ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) atas dugaan tindak pidana malpraktik bayi meninggal setelah kepala bayi terputus saat proses bersalin.
Dugaan malapraktik itu dilaporkan langsung ayah bayi, Irawan dengan laporan polisi nomor: STPL/B/421/VIII/2025/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU tertanggal 19 Agustus 2025.
“Saya telah melaporkan kasus dugaan malapraktik ini ke Polres Tapteng dan berharap kasus ini dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Irawan.
Irawan menuturkan dugaan tindak pidana malpraktik itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025, sekitar pukul 09.30 WIB di Ruang Bersalin Puskesmas Pinangsori.
Irawan menjelaskan, bahwa pada hari kejadian, ia saat itu mengantar istrinya ke Puskesmas Pinangsori untuk proses persalinan.
Ironisnya, saat proses persalinan berlangsung, salah seorang bidan mencoba membantu mengeluarkan bayi dari dalam kandungan, namun kepala bayi justru terputus sehingga bayi tersebut meninggal dunia seketika.
“Saya merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya hari ini ke Polres Tapteng agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Kasus dugaan malpraktik ini sempat viral di media sosial setelah adik korban (adik ibu bayi) menggugah vidio di akunnya yang memperlihatkan seorang bayi dimandikan dan akan dimakamkan, namun ditemukan kejanggalan pada tubuhnya saat hendak dimandikan oleh keluarga bagian kepala yang disebut terputus.
Video yang diunggah oleh akun Uwiie Poetrisagita dalam keterangan menulis tolong bantu share agar tidak ada korban lagi! Dugaan malpraktik di Puskesmas Pinangsori, badan bayi tertinggal di perut ibunya.