Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Beredar isu oknum Camat Pinangsori telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sibolga dalam kasus cabul terhadap siswi PKL di Kantor Camat Pinangsori dan merasa disudutkan atas tuduhan dugaan pencabulan terhadap seorang siswa sekolah saat sedang Praktek Kerja Lapangan (PKL), Camat Pinangsori, BAH M melakukan sumpah dengan Alquran diatas kepalanya di Pos SPKT Polres Tapteng.
Sumpah Alquran itu dilakukan di Polres Tapanuli Tengah, yang langsung didampingi oleh kuasa hukumnya beserta pengurus GP.Ansor Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (24/07/2023).
“Atas nama Allah, Saya bersumpah bahwa saya tidak ada melakukan tindakan cabul seperti yang dituduhkan kepada saya. Apabila, Saya melakukan tindakan tersebut, maka saya siap menerima hukuman dan resiko,” Sebut BAHM.
Dikatakannya, sumpah dibawah Alquran yang dilakukannya untuk membuktikan dirinya bukan pelaku tindakan asusila pencabulan anak di bawah umur.
Usai melakukan sumpah dibawah Alquran, Camat Pinangsori langsung membuat laporan ke Polres Tapteng atas tuduhan dan pencemaran nama baik.
Pemberitaan sebelumnya, Camat Pinangsori dituduh dan dilaporkan ke Polres Tapteng atas perbuatan dugaan pencabulan terhadap siswa PKL di dalam ruangan Kantor Camat Pinangsori.
Sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat orang tua korban, MD, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi nomor: STPL./B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu, sebagaimana tindak pidana terhadap anak itu terjadi pada Maret 2023.
Humas Polres Tapteng, Kompol.Horas Gurning yang dicoba di konfirmasi Kliktodaynews.Com diruang kerjanya terkait beredarnya isu atas ditetapkannya oknum Camat Pinangsori BAHM.
Kompol.Horas Gurning menyebutkan, ” sabar dulu ya sampai saat ini saya belum dapat mengetahui tentang benar tidaknya Camat Pinangsori ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan pihak keluarga korban, saya belum ada dapat arahan dari pimpinan”, sebutnya singkat.(HP).