Jika dia terbukti melibatkan ASN dan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan diskualifikasi itulah sanksi terberat untuk Paslon,” terangnya.
Menurutnya, Kepala Desa dipersilahkan mengetahui visi dan misi dari Paslon agar bisa memilih siapa kira-kira yang dipercayai untuk menjadi pemimpin di Kabupaten Tapteng.
“Namun, PP Nomor 42 tahun 2024 menegaskan jangankan ikut terlibat dalam kampanye. Menghadiri saja tidak bisa, etika terhadap diri sendiri sanksi moralnya yaitu pelanggaran kode etik,” katanya.
Sinta Dewi Napitupulu juga membeberkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi bahwa adanya kepala desa yang dikumpulkan untuk memberikan sumbangsih atau dana.
“Hati-hati Bapak-Ibu, si pemberi dana dari Kepala Desa ada lagi sanksinya lebih berat dari sanksi netralitas ini.Sanksinya kalau enggak salah denda sekitar 200 juta atau hukuman 4 bulan penjara,” sebutnya.
Ia berharap, informasi ataupun tekanan-tekanan yang kepala desa dapatkan ataupun intimidasi-intimidasi dipersilakan melaporkan kepada Bawaslu. Laporan itu nantinya akan kami bahas di dalam Sentra Gakkumdu yang didalamnya ada unsur Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami standby 24 jam untuk menangani perkara, para Kepala Desa bersikaplah Netral, siapapun nanti yang terpilih dalam kontestasi demokrasi yang akan kita laksanakan tanggal 27 November nanti itu adalah pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Tidak usah terlibat dalam yang namanya kampanye tidak usah terlibat dalam namanya menyumbang dana kampanye. Jangan coba-coba sanksinya ada pada Bapak-Ibu,” tegas Sinta.(HP).