Bawaslu Tapteng: Bila Terbukti Paslon Bupati Terlibat Pertemuan Dengan ASN dan Kepala Desa Didiskualifikasi

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sinta Dewi Napitupulu menegaskan pihaknya saat ini telah melakukan pendalaman terkait adanya Pasangan Calon (Paslon) yang melakukan pengumpulan Kepala Desa (Kades). Jika terbukti, Paslon itu bisa di Diskualifikasi.

“Jika dia terbukti melibatkan Kepala Desa serta melanggar aturan-aturan terkait dengan Pilkada akan di diskualifikasi. Itulah sanksi terberat untuk Paslon,” Kata Sinta Dewi Napitupulu saat menjadi narasumber dipertemuan Kepala Desa se-Tapteng di GOR Pandan pada Senin (7/10/2024).

Sinta menekankan agar para kepada Kepala Desa netral, artinya tidak berpihak kepada siapapun seperti yang disampaikan ada informasi awal bahwa adanya pengumpulan Kepala Desa yang dilakukan di beberapa Kecamatan dan disebut-sebut meminta sejumlah uang dan meminta dukungan suara di Pilkada Tapteng.

“Bawaslu sampai saat ini sedang melakukan pendalaman terkait dengan informasi itu yang telah kami dapatkan dari Pak Pj. Bupati langsung yang menginformasikan kepada kami,” ungkap Sinta.

Dijelaskannya, sanksi-sanksi yang akan dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa terkait dengan ketidak netralan yaitu Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 di pasal 70 yakni sanksi Pidana 6 bulan penjara atau 6 juta denda dan pasal 71 pidana penjara paling singkat 4 bulan dan paling lama 24 bulan denda paling sedikit 200 juta atau paling banyak 1 miliar.

Selain, “Paslon yang didukung atas ketidak netralan dari Bapak-Ibu itu adalah sanksi diskualifikasi.

Bagikan :