Bakhtiar Sibarani dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumut Dilaporkan ke Polda Sumut

Bagikan :

“Aksi kami legal. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan tiga hari sebelumnya dan dikawal resmi oleh Polres Tapteng. Tetapi kami dihadang, massa kami dipukuli, dan kerah baju saya ditarik bahkan dicekik saat memimpin orasi,” tegas Alwi, Sabtu (15/11/2025).

“Negara Ini Negara Hukum, Tidak Ada yang Boleh Membungkam Suara Rakyat”

Denis Simalango menegaskan bahwa laporan tersebut bukan sekadar persoalan kelompok, tetapi menyangkut prinsip demokrasi.

“Tidak ada seorang pun yang boleh bertindak semena-mena, apalagi melanggar hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Tindakan penghadangan seperti ini harus dikutuk keras,” ujarnya.

Ia menilai bahwa upaya menghadang aspirasi publik sama saja dengan mencoba memadamkan suara rakyat.
“Sejarah membuktikan, siapa yang melawan demokrasi pada akhirnya dikalahkan oleh keberanian orang-orang yang memilih untuk tidak diam,” tambah Denis.

Senada dengan itu, Daniel Lumban Tobing—orator GTBUP yang juga korban dalam insiden tersebut—menyebut tindakan penghadangan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hak warga negara.

“Hak kemerdekaan masyarakat telah dirampas. Jalan yang kami lalui adalah jalan umum, bukan jalan pribadi. Tidak ada siapa pun yang berhak menghalangi suara rakyat,” tegas Daniel.

Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya bentuk kesewenang-wenangan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

“Menghalangi aksi damai adalah tamparan keras bagi martabat bangsa yang menjunjung kebebasan berpendapat,” ujarnya.

Para pelapor berharap Polda Sumatera Utara menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.

Bagikan :