MEDAN, Kliktodaynews.com — Tiga aktivis Gerakan Tapteng Baru untuk Perubahan (GTBUP), yakni Denis Simalango, Daniel Lumbantobing, dan Alwi Rahman Chaniago, resmi melaporkan Bakhtiar Ahmad Sibarani (Pengurus DPP NasDem) dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani ke Polda Sumatera Utara.
Keduanya dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam aksi penghadangan dan kekerasan terhadap massa GTBUP saat akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Tapanuli Tengah, Jumat (31/10/2025).
Para pelapor menuding bahwa massa aksi dihadang oleh kelompok yang disebut sebagai preman dan diduga diarahkan oleh Bakhtiar Ahmad Sibarani dan Rahmansyah Sibarani. Insiden tersebut terjadi di Jalan RJ Lubis, Pandan, sekitar pukul 14.30 WIB, tepat di depan rumah para terlapor.
Laporan resmi terhadap kedua tokoh tersebut teregister dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Laporan itu mengacu pada dugaan pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 mengenai larangan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat.
Menurut keterangan para pelapor, rombongan aksi GTBUP dipimpin Alwi Rahman Chaniago dan bergerak dari Simpang DPR Pandan menuju kantor DPRD Tapteng. Namun saat melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa aksi mengaku dihentikan dan diintimidasi oleh sekelompok orang.
Dalam laporannya, Alwi menyebut spanduk aksi direbut, sejumlah peserta aksi dipukul, mobil komando dipukul-pukul, serta dirinya mengalami tindak kekerasan.
