
Pandan, Kliktodaynews.Com-Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) melalui Tim Forum Penataan Ruang (FPR) lakukan pemberhentian aktifitas sementara Perumahan Taman Griya Kalangan Kecamatan Pandan, dengan mendatangi lokasi pembangunan serta membuat Spanduk Pemberhentian Sementara serta Garis Line di Lokasi Perumahan, paada hari Kamis (19/06/2025).
Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Taptenge Jonnedy Marbun menyampaikan, Kegiatan hari ini merupakan penghentian sementara kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan yang merupakan tindak lanjut dari hasil peninjauan ke lapangan yang dilakukan oleh Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dilakukan Pemberhentian sementara karena kegiatan ini tidak sesuai dengan Perda RTRW nomor 8 Tahun 2013 – 2033 Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga Tim FPR menemukan adanya pengrusakan tanaman Mangrove. Hal ini sangat tidak sesuai dengan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, menginginkan Membangun Tapanuli Tengah yang Adil untuk Semua, Lestari dan Berkeadaban dan misinya Mengelola sumberdaya alam dan potensi alam yang ada, baik sektor kelautan, perkebunan, pertanian, perikanan, hutan, sungai, sumberdaya energi terbarukan (air, angin, gelombang laut, dll) secara optimal dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kelestarian lingkungan hidup. Makanyalah Bupati meminta secara tegas agar Pengusaha Perumahan tersebut untuk menanam kembali Mangrove yang telah dirusak tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tidak melarang siapapun untuk berinvestasi di Kabupaten Tapanuli Tengah, asalkan Usaha yang dilakukan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.