Sementara , Seri Muda Situmeng, SH mengatakan,” Kepala Kantor ATR/BPN Tapteng, Manaek Tua Hutabarat harus belajar lagi tentang tata keramah, pimpinan itu harus humanis dalam pelanyanan kepada masyarakat dan jangan kaku dalam memahami tentang perundang-undangan terkait permohonan informasi warkah penerbitan surat tanah,”karena pemilik SHM memiliki Hak untuk mengakses informasi mengenai tanahnya, sebut Seri Muda.
Ianya menambahkan,” Nantinya kita juga akan ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sibolga,” tandasnya.(CP).