Aneh, Memohon Informasi Warkah SHM di Kantor ATR/BPN Tapteng Harus Melalui Aparat Penegak Hukum

Bagikan :

Masih katanya,” lantas kemana lagi saya mendapatkan informasi tentang Warkah SHM yang saya miliki ini kalau bukan ke Kantor ATR/BPN Tapteng, sedangkan tanah saya yang terletak di Kelurahan Sibuluan Terpadu sesuai SHM No: 00595 tidak ada bersengketa hukum. jadi saya sangat kecewa dengan kepala ATR/BPN Tapteng ini dan sangat ribet pelayanan di Kantor ATR/BPN Tapteng ini,” cetusnya.

Sementara Mangihut Tua Rangkuti, SH selaku Kuasa hukum Yohana Rosliana Lumbantobing menyebutkan,” berdasarkan surat kuasa yang diberikan ibu Yohana, kami datang kemari ingin meminta warkat tanah SHM NO.00595, akan tetapi kami sangat dipersulit dalam pelayanan perihal permintaan Warkah Tanah.

Kami keberatan, karena tanah ini tidak bersengketa hukum, itulah keberatan kami padahal yang meminta adalah pemilik langsung dan bukan diwakili ke pihak lain dan lantas dipersulit,” sebut Mangihut Tua Rangkuti.

Padahal didalam kantor ATR/BPN Tapteng itu ada Kita  baca slogan BPN Tapteng melayani dengan CERDAS, cepat,ramah dan iklas.Nyata berbanding terbalik, dan sangat mengecewakan,” sebutnya.

Masih katanya,” dalam waktu dekat ini kita akan surati Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI terkait keberatan pelayanan informasi di BPN Tapteng dan kami juga akan mengambil langkah-langkah hukum untuk mengajukan ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Sumatera Utara, karena ingin mengatahui informasi warkah tanah itu hak sipemilik tanah,” cetusnya.

Bagikan :