Aneh, Memohon Informasi Warkah SHM di Kantor ATR/BPN Tapteng Harus Melalui Aparat Penegak Hukum

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.Com-Lagi-lagi Kepala Kantor ATR/BPN  (Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mempersulit pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan di Kabupaten Tapteng dinilai mempersulit pihak pemohon, hal itu dialami Yohana Rosliana Lumbantobing dalam memohon Wakah tanah pada Senin (11/8/2025).

Yohana Rosliana Lumbantobing mengisahkan,” kehaadiran saya ke Kantor ATR/BPN Tapteng ini meminta tentang informasi Warkah tanah Sertifikat Hak Milik saya yang diterbitkan oleh BPN Tapteng, dan saya kemari didamping pengacara saya yakni Mangihut Tua Rangkuti, SH dan Seri Muda Situmeang, SH.

“Kan saya sudah memiliki SHM, dan meminta Warkah sebagai dasar penerbitan SHM dan menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah, lantas Kepala Kantor ATR/BPN Tapteng memberikan jawaban melalui surat nomor: HP.02.02/967-12.01/VII/2025 tertanggal 24 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor ATR/BPN, Manaek Tua”.

“Yang dimana sebelumnya pada 17 Juli 2025 lalu saya melayangkan surat permohonan ingin memgetahui Warkah tanah tanah saya itu, maka surat pada 25 Juli 2025 lalu saya terima dengan menyebutkan.Bahwa permohonan informasi saya mohonkan belum dapat dipenuhi,” sebut Yohana kepada Kliktodaynews.

“Disamping itu dalam surat yang diberikan kepala BPN Tapteng, pihak BPN tidak berkenan memberikan informasi petikan Warkah melainkan hanya dapat diberikan kepada penegak hukum, apa hal itu tidak lucu dan aneh,” tutur Yohana.

Bagikan :