Dalam video tersebut, mereka mempertanyakan mengapa bantuan yang seharusnya disalurkan kepada korban bencana pada 25 November 2025 itu masih menumpuk dan belum dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Tak lama setelah video tersebut viral, rumah Risman justru menjadi sasaran teror.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sibolga dengan nomor laporan LP/B/33/III/2026/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan tersebut, Risman melaporkan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana diatur dalam Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Risman menduga aksi teror tersebut berkaitan dengan upayanya bersama rekan-rekannya yang vokal mengungkap dugaan penimbunan bantuan pascabencana di kawasan Panomboman.
“Saya menduga kejadian ini berkaitan dengan adanya pihak-pihak yang merasa dirugikan karena kami menyuarakan dugaan penimbunan bantuan pascabencana yang ada di Panomboman,” ujarnya.
Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik terkait keamanan warga serta transparansi distribusi bantuan pascabencana di Kota Sibolga.
Risman berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengungkap siapa pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang berada di balik aksi teror tersebut.
“Penegakan hukum dalam kasus ini menjadi penting agar tidak ada lagi intimidasi terhadap masyarakat yang menyuarakan transparansi dan keadilan bagi korban bencana,” pungkasnya. (CP)
