“Karena beberapa pengusaha meminta kepada PPN Sibolga agar dibantu untuk percepatan pengurusan perizinan. Jadi sebenarnya PPN bukan tempatnya untuk mengurus izin yang mengurus izin itu adalah Direktorat Perizinan yang ada di KKP. Oleh karenanya PPN Sibolga memohon dengan menyurati Direktorat Perizinan maka dibuatlah Gerai Perizinan di PPN Sibolga sehingga turunlah Tim Perizinan untuk membantu pengusaha,” jelasnya.
Masih disampaikannya, bahwa untuk pengurusan perizinan saat digelar Gerai Perizinan di PPN Sibolga tidak dikenakan biaya.
“Kalau untuk mengurus izin nol rupiah atau tidak dikenakan biaya. Karena kalaupun ada dikenakan biaya itu PNBP bukan perizinannya,” tegasnya.
Sementara itu Ketua HNSI Tapteng, Anto Sihaloho menyebutkan, saat ini ada sekitar 200 unit pukat Trawl bermesin Fuso beroperasi tanpa memiliki SIPI dan Pukat ikan fihising sekitar 15 unit yang tidak memiliki dokumen lengkap, dari sekian jumlah kapal yang memiliki dokumen dan yang tidak memiliki dokumen, maka kita berharap APH di Sibolga dan Kabupaten Tapteng agar Berkolaborasi dalam melakukan pengawasan dan sudah sepatutnya APH melakukan Sweeping ditengah laut dan disetiap tangkahan baik di Kota Sibolga dan maupun Tapteng” tandasnya.(FP/HCP).