Di huruf b, juga diterangkan panjang tali ris atas ≤300 (kurang dari atau sama dengan tiga ratus) meter dan kapal motor >10 (lebih dari) gross tonnage pada jalur penangkapan ikan III di zona 04 di WPPNRI 572 zona ekonomi eksklusif Indonesia, WPPNRI 573 zona ekonomi eksklusif Indonesia dan Laut Lepas Samudera Hindia.
Katimja Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Sibolga Faisal Aritonang saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya, Kamis (17/4/25) kemarin di Sarudik Pondok Batu menyampaikan bahwa alat penangkapan ikan JHIB sebelum diperbolehkan Pemerintah Pusat telah melalui analisis secara menyeluruh dan menerima masukan dan saran dengan melibatkan pemerhati perikanan, ahli-ahli perikanan dan para insan pers.
Lanjutnya, di dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023 perubahan dari Permen KP Nomor 18, selain penempatan alat penangkapan ikan juga dijelaskan terkait jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan dan jenis alat penangkapan ikan yang dilarang.
Sambungnya, dalam hal pengurusan perizinan kapal perikanan, pihak PPN Sibolga bersedia mengarahkan atau memandu pihak pengusaha/pemilik/pengurus Kapal Perikanan.
“KKP telah menerbitkan sebanyak 31 dokumen SIPI dan SIUP kapal perikanan dengan alat penangkapan ikan JHIB untuk Sibolga dan Tapteng,” jelasnya.
Sementara itu, Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Pertama PPN Sibolga Frans Sembiring menyampaikan, bahwa kewenangan untuk pengurusan perizinan Kapal Perikanan bukanlah PPN Sibolga melainkan Direktorat Perizinan dan Kenelayanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.