31 Kapal Fishing Miliki SIPI Dari 215 Unit Beroperasi di Pantai Barat

Bagikan :

Sarudik, Kliktodaynews.Com– Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di Perairan Darat.

Dalam Permen KP Nomor 36 Tahun 2023, pasal 7 huruf c, dijelaskan bahwa Alat Penangkapan Ikan yang diperbolehkan yakni termasuk Jaring Hela Ikan Berkantong (JHIB) dan Jaring Hela Dasar (JHD).

Selain itu di dalam pasal 7 ayat 1 huruf c angka 3 juga diterangkan bahwa Jaring Hela Dasar merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif. Dipoint b, ukuran mata jaring ≥1,5 (lebih dari atau sama dengan) satu koma lima inci wajib dilengkapi dengan alat pemisah Penyu (Turtle Excluder Device/TED), bagian kantong dilarang dirangkap dan kapal motor berukuran >5 (lebih dari lima) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage pada jalur penangkapan ikan II di zona 01 WPPNRI 711, di zona 02 WPPNRI 716 dan WPPNRI 717, zona 03 WPPNRI 714 dan WPPNRI 715, zona 04 WPPNRI 572 dan WPPNRI 573, zona WPPNRI 571 serta zona 06 WPPNRI 712 dan WPPNRI 713.

Dalam regulasi tersebut juga dijelaskan Jaring Hela Ikan Berkantong sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 huruf c angka 2 merupakan Alat Penangkapan Ikan yang bersifat aktif, dioperasikan menggunakan ukuran mata jaring kantong ≥2 (lebih dari atau sama dengan dua) inci yang berbentuk persegi panjang (square mesh).

Bagikan :