27 Staf Non PNS Panwaslu Bawaslu Tapteng Minta Korsek Bawaslu Diperiksa

Bagikan :

Tapanuli Tengah, Kliktodaynews.Com|| Terkait 27 orang Staf Sekretariat Panwaslu yang telah di pekerjakan oleh Bawaslu Tapteng di berbagai Kecamatan masih menunggu kepastian status dan meminta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten, Taupan Iqbal Effendy yang diduga merekayasa pengangkatan 27 staf non ASN di Panwascam.

Sedangkan 27 orang diduga hasil rekayasa oleh Korsek Bawaslu Tapteng kini sudah menerima honor langsung ke rekening masing masing, membuat para staf yang sudah bekerja tidak dapat SK menjadi semakin gusar.

Staf pendukung di setiap Kecamatan yang di usulkan lewat rekomendasi Kecamatan ke Kabupaten, di duga namanya di ganti oleh Kordinator Sekretariat Bawaslu hingga kini belum memiliki ketetapan jelas.

Pihak Bawaslu Tapteng mejelaskan telah melakukan upaya protes dan meminta agar penetapan nama- nama yang di SK kan oleh Sekretariat Bawaslu Provinsi agar di tinjau ulang karena sudah melanggar aturan dan ketentuan.

Hal ini di jelaskan Setia Wati Simanjuntak salah Komisioner Bawaslu Tapteng pada wartawan di Kantor Bawaslu pada Kamis (22/8/2024).

Dirinya menyebutkan bahwa pihak Bawaslu Tapteng telah melayangkan surat keberatan pada Bawaslu Provinsi terkait nama-nama yang di SK yang keluar tidak sesuai dengan hasil Pleno yang di usul kan oleh Bawaslu Tapteng juga dari hasil Plano kecamatan.

“Pas SK tersebut keluar pada akhir Juli atau awal Agustus kemarin, kita sudah memberikan protes pada Bawaslu Provinsi dan bahkan kita sudah berangkat kesana untuk melakukan protes agar SK tersebut di tinjau ulang,” ujar Setiawati.

Komisioner ini juga menjelaskan hingga saat ini jawaban atas permintaan mereka belum di respon oleh Sekretariat Bawaslu Sumut yang mengeluarkan SK tersebut.

“Bahkan kami sudah mengirimkan surat pada Bawaslu Pusat agar SK tersebut di tinjau ulang, karena hingga saat ini pihak provinsi belum ada kejelasan, atau karena mereka lagi sibuk karena berbagai kegiatan,” ungkapnya.

Setia Wati juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengetahui kenapa nama yang di usulkan sebanyak 27 orang dari Kabupaten bisa berubah sesudah di SK kan oleh Bawaslu Sumut.

“Kita belum tau ini ulah siapa, yang jelas dari Bawaslu Tapteng kita sudah menyerahkan hasil Plano yang nama- namanya sudah terverifikasi pada Koordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng untuk di bawa ke Propinsi karena itu adalah tugas dari Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapteng,” ujarnya.

Dan terkait gaji yang sudah di bayarkan pada orang-orang yang namanya sudah di SK kan tanpa bekerja, Komisioner ini menyebutkan kemarin telah mengingatkan Bendahara dan Korsek agar Jagan di bayar dulu.

“Kita sudah ingatkan kemarin itu, agar jangan di bayarkan gajinya sebelum permasalahan ini selesai. Namun, Bendahara dan Korsek Bawaslu Tapteng tepat membayar ke rekening masing masing yang ada SK nya, padahal ini sudah jelas jelas pelanggar hukum ,” ungkapnya.

Hingga saat ini, di ketahui ke 27 staf yang nama nya sudah di SK kan telah menerima honor, walau pun tidak pernah melakukan kegiatan di kantor Sekertariat kecamatan. Bahkan belum ada satu bulan SK keluar , mereka telah menerima honor.

“Yang jelas mereka belum sebulan menerima SK, sudah langsung gajian,” ungkap Setia Wati Simanjuntak.(HP).

 

Bagikan :