PANDAN, Kliktodaynews.com – Sebanyak 22 dari 28 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapteng menyebut hingga saat ini tidak satu pun SPPG memiliki sertifikat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia menghentikan sementara operasional sejumlah dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Penghentian sementara operasional delapan SPPG di Tapteng merujuk pada laporan Koordinator Regional BGN Provinsi Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2026. Dalam laporan itu disebutkan bahwa mitra SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meski telah melewati 30 hari sejak mulai beroperasi.
Kebijakan penghentian sementara tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026.
Pemberitahuan penghentian operasional sementara itu tertuang dalam surat bernomor 769/D.TWS/03/2026 tertanggal 8 Maret 2026 yang ditandatangani atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN oleh Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito B.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Tengah, Yupiter L. Manurung, mengatakan hingga kini belum ada mitra SPPG yang mengajukan rekomendasi sertifikat IPAL.
