Menurutnya, apabila lalai atau sengaja tidak melaksanakan verifikasi ulang sesuai instruksi ini dan dibelakang hari ditemukan adanya praktik penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar PPPK di unit kerja, maka Pj. Bupati akan melakukan pemeriksaan disiplin pegawai.
“Bukan hanya hukuman disiplin, saya juga akan melaporkan ke Polri untuk diproses hukum karena patut diduga turut serta atau membantu atau melakukan permufakatan jahat untuk memalsukan dokumen (surat) melanggar pasal 263 jo 56 jo 55 jo 78 KUHP,” tegas Sugeng.(HP).
1 2