1 H lahan Tersedia, SMPN 3 Pandan 17 Tahun Berdiri Belum Memiliki Gedung Sekolah

Bagikan :

“Tapi saat terjadinya jual beli lahan ini, saya dan pak Kepling IV ikut mengukur lahan milik Pemkab Tapteng ini dan ini lah lokasinya dengan luas tanah 1 Ha kurang lebih dan memiliki sertifikat dari BPN Tapteng.Tapi kita bingung objek tanah yang sama kok bisa jadi memiliki surat berbeda.Yang satu Sertifikat dan yang satu lagi surat Camat,” sebutnya bernada heran.

“Kan tanah ini telah lama dijual oleh Helria Parhusip kepada Pemkab Tapteng, dan kenapa kini dia persoalkan bahwa bukan ini tanah yang dia jualnya.Hal itu menjadi tanda tanya ada apa sebenarnya,” ujar Abdul bertanya.

Oleh karena itu, “kita minta ketegasan dari Pemkab Tapteng dan agar tidak berlarut-larut bersengketa, sudah sepatutnya Pemkab Tapteng membersihkan lahan ini dan perlu langsung melakukan penimbunan, karena masyarakat berharap agar pembangunan SMPN 3 Pandan cepat terwujud demi kepetingan umum,” serunya.

Ditanya tanah ini terletak di Desa Sitiotio atau Kelurahan Kalangan, Kepala Lingkungan IV, Syawaluddin Nasution menyebutkan,” tanah ini terletak di lingkungan IV Kelurahan Kalangan dan persisnya di Jalan.Sehati,” ungkapnya.

Syawaluddin menambahkan, sebenarnya tanah ini sudah tidak bermasalah setelah dijual Heleria Parhusip dan tetapi kami menduga beliaulah yang buat sandiwara dan seakan-akan bukan lahan ini yang dia jual kepada Pemda Tapteng,” cetus Kepling IV itu.

“Saya selaku Kepling IV dikelurahan Kalangan ini, sudah dengar.Bahwa tanah ini mau dijual kepada orang lain, akan tetapi kita tidak tau.Apakah beliau takut ketahuan dan atau ada yang dia ragukan, maka lahan ini belum laku,” ungkapnya.

Bagikan :