Sembunyi di Gubuk Ladang Milik Orang Tuanya, DPO Kasus Curanmor Berhasil Ditangkap Polisi

DPO Kasus Curanmor ANDRI SURBAKTI, Lk, 27 thn
DPO Kasus Curanmor ANDRI SURBAKTI, Lk, 27 thn
Bagikan :

Tanjung Balai-Kliktodaynews.com Tim Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam Operasi Sikat Toba 2020 Pada Hari Sabtu 7 Maret 2020 Pukul 13.25 Wib telah mengamankan 1(satu)orang Tersangka Kasus Curanmor.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH Mengatakan Tersangka yang diamankan Bernama ANDRI SURBAKTI, Lk, 27 thn, wiraswasta, jln suprapto kota tanjung balai dalam Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo.

Sambung AKBP putu yudha, Penangkapan Tersangka berdasarkan penyelidikan Tim Sus Gurita karna sesuai DPO alamat tersangka berada di wilayah kota Tanjung balai, Hasil penyelidikan tersangka bersembunyi di Gubuk Ladang Milik orang tuanya yang berada di Jalan Lingkar Selatan Link VI Kelurahan Pahang Kec Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

Hasil Penyelidikan langsung ditindak lanjuti Oleh Tim Sus Gurita dan hasilnya Benar bahwa orang yang didalam Gubuk tersebut ternyata Seorang Tersangka Kasus Curanmor DPO Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo dan Langsung Dilakukan Penangkapan Terhadap Tersangka.

Setelah dilakukan interogasi Terhadap Tersangka kemudian Tersangka Mengakui bahwa ada melakukan Curanmor di Barus Jahe dan sesuai DPO yang dikirimkan oleh Polsek Barus Jahe, Tersangka Andri Surbakti dibawa Ke Polres Tanjung Balai untuk diamankan Menunggu Jemputan dari Personil Polsek Barus Jahe Polres Tanah Karo, AKBP Putu Mengakhiri (RED/KTN)

Bagikan :