Tanjung Balai – Kliktodaynews.com Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berhasil ungkap tersangka kasus pencurian 1 utas tali nilon warna Hijau dengan ukuran lebih kurang 4 meter dan 4 kardus yang berisi jenis pakaian dalam perempaun BH atau BRA, dengan laporan polisi nomor : LP/25/VII/2020/POLDASU/RES T.BALAI/SEK UTARA Tanggal 28 Juli 2020 dengan tidak pidana pencurian dalam pasal 363 KUHPidana.
Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai kepada wartawan, Kamis (30/07/2020) Jam, 08.00 Wib,penangkapan kepada tersangka pencurian oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara adalah atas dasar laporan korban Ratna Sembiring.
Dasar laporan korban Ratna Sembiring 52 tahun ibu rumah tangga adalah warga Jalan Denai Link IV, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, langsung melakukan penangkapan tersangka inisial David 35 tahun yang sehari harinya berprofesi sebagai nelayan adalah warga komplek TPO Jalan Panjahitan, Selasa (28/07/2020) Jam, 16.00 Wib, di Jalan D.L. Panjahitan Link V, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Keterangan terjadinya tindakan pencurian 1 Ballpress yang berisi 4 kardus pakai dalam wanita atau BH, sekitar Jam, 18.00 Wib, dengan cara memanjat tiang listrik dan mencongkel seng gudang, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian hingga mencapai 8.000.000,-
Akibat perbuatanya tersangka yang berinisial David dan barang bukti langsung di amankan ke Mapolsek Tanjung Balai Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RH/KTN)