Dua butir diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan kepada petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi Umay dan Fani di kamar mandi.
Petugas yang melakukan penyamaran langsung bergerak cepat, mengamankan keduanya beserta barang bukti dua butir ekstasi dan dua unit ponsel. Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap Donli di area parkir, serta Putri dan Sri Wahyuni di Kos Ebi.
Dari keterangan Yuni, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
AKBP Diari menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui adanya peredaran gelap narkotika maupun aktivitas ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegasnya. (Tim)