Polda Sumut Bongkar Peredaran Ekstasi di Galaxy Hall & KTV, Lima Tersangka Jalani Rekonstruksi

Bagikan :

TANJUNGBALAI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan peredaran pil ekstasi di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai. Dalam pra-rekonstruksi yang digelar Selasa (16/9/2025), lima tersangka dihadirkan untuk memperagakan rangkaian transaksi yang mereka lakukan.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, S.I.K., menjelaskan bahwa semula penyidik hanya merencanakan tujuh adegan. Namun, berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing tersangka.

“Prarekonstruksi ini penting untuk menguatkan alat bukti sekaligus memperjelas peran setiap pelaku,” ujar AKBP Diari.

Rekonstruksi dilakukan di beberapa titik, mulai dari ruang utama Galaxy Hall, KTV 8, hingga area kamar mandi luar gedung. Dalam kesempatan itu, petugas Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek. Meski bercukai resmi, minuman tersebut diperjualbelikan tanpa izin.

Kasus ini berawal dari operasi pengintaian Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, petugas mendapati Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi narkoba dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Donli kemudian menyalurkan pil ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan melalui transfer ke rekening Sri Wahyuni.

Tak lama berselang, Donli kembali ke Galaxy Hall dengan membawa tiga butir ekstasi.

Bagikan :