Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 9 butir pil ekstasi dengan logo WhatsApp, yang terdiri dari 4 butir dalam kotak korek api dan 5 butir dalam plastik klip bening.
Selain G, seorang pria berinisial M yang diduga terlibat dalam jaringan ini berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, G mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial B di Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada 2 Juli 2025. Ia membeli pil tersebut seharga Rp 160.000 per butir dan berencana menjual kembali dengan harga Rp 240.000 per butir untuk mendapatkan keuntungan.
Kini tersangka G bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut, sementara polisi terus memburu M dan B guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut secara tuntas. (Tim)