
SUMUT– Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggelar prarekonstruksi kasus peredaran narkotika di salah satu tempat hiburan malam, Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya, yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Kegiatan ini dilakukan guna mencocokkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan pada Selasa (22/07/2025).
Dalam prarekonstruksi yang awalnya hanya menemukan 9 adegan, polisi berhasil mengungkap total 19 adegan transaksi narkoba, termasuk dua kali proses pemberian pil ekstasi oleh tersangka berinisial G. Dalam aksi tersebut, G memberikan 4 butir ekstasi kepada pemesan, kemudian keluar ruangan dan kembali dengan membawa 5 butir tambahan untuk diserahkan ke pemesan di dalam tempat hiburan tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa lokasi yang sama pernah ditindak dalam Operasi Antik sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, tersangka K yang kini masuk daftar pencarian orang khusus (DPOK) berhasil melarikan diri, meninggalkan barang bukti yang kemudian diamankan polisi. Setelah pelarian K, tersangka G menggantikan posisinya dan melanjutkan peredaran narkoba di tempat tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa Tanjung Balai menjadi salah satu fokus dalam pemberantasan narkotika. Ia juga menyatakan bahwa beberapa tempat hiburan bahkan secara terang-terangan menjajakan narkoba kepada pengunjungnya.
Sebelumnya, pada Kamis (10/07/2025) dini hari, polisi berhasil menangkap G (19) saat hendak melakukan transaksi narkoba di ruang Crown lantai 3 Mahkota Hall & KTV Hotel Tersya.