Nelayan Nyambi Jual Narkoba Diciduk Dari Rumah Kontrakan

Bagikan :

TANJUNG BALAI- KLIKTODAYNEWS.COM HS alias Hendra (36),Nelayan, warga jalan Sei. Cilandak Lingkungan V Kelurahan Muara Sentosa kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, diringkus unit reskrim Polsek Sei Tualang Raso lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di duga sebagai pengedar. Jumat (31/1/2020) pukul 05.30 Wib

Dia di ringkus pada saat sedang tidur di rumah kontrakannya milik Wak Nila. Sebut Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU S Siahaan yang dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.MH melalui Kasubbag Humas IPTU Dahlan Panjaitan Sabtu (01/02/2020)

Penangkapan nelayan yang sambil berdagang narkoba ini berkat informasi masyarakat yang mengatakan di TKP, tepatnya di rumah kontrakan milik Wak Nila ada seorang pria memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sabu. Ungkap Kapolres.

Menyikapi informasi masyarakat, Kapolsek Sei Tualang Raso memerintah Kanitreskrim IPDA Awaluddin beserta personil untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian ke lokasi di maksud.

Lepas subuh. Hasil sidik dan intai positif, informasi benar di percaya. Unit reskrim langsung bergerak melakukan pengerebekan dan penangkapan target yang saat itu sedang tidur.

Penggeledahan dilakukan. Unit menemukan serbuk putih di duga narkotika jenis sabu berat bersih sebanyak 7,37 gram dengan rincian; satu (1) bungkus plastik transparan besar berisi di duga sabu seberat 4.8 gram.

Kemudian, Dua (2) bungkus sedang berisi serbuk putih di duga sabu seberat 1.73 gram bersih. Delapan (8) bungkus kecil plastik transparan berisi serbuk putih di duga sabu seberat 0.84 gram.

Selain serbuk putih diduga sabu, petugas juga menemukan Delapan (8) plastik kecil kosong transparan, satu (1) buah dompet warna hitam tempat penyimpanan di duga Narkotika jenis sabu, Uang tunai senilai Rp 200.000, satu (1) unit HP merek OPPO dan satu (1) unit HP merek Samsung.

Dari interogasi terhadap HS alias Hendra, dia mengakui itu semua miliknya yang di beli dari seorang pria berinisial LW.

Untuk pemeriksaan lanjut guna ungkap jaringan serta proses hukum, terduga tersangka HS alias Hendra di boyong ke Mapolsek Sei Tualang Raso beserta semua barang bukti. (RED/KTN)

Bagikan :