Tanjung Balai-Kliktodaynews.com Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah mengamankan 1 tersangka kasus Narkotika jenis Shabu Amin Sinaga Alias Aseng yang profesi sebagai supir adalah warga Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan komfirmasi wartawan, Rabu (11/03/2020) Jam 12.25 Wib, kepada Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira. SIK. MH melalui Telepon Selulernya memang bemar Tim Satnarkoba ada meringkus tersangka pengedar shabu inisial Aseng pada Selasa, (10/03/2020) malam Jam, 18.30 Wib di Jln SMP 11 Link. II Kel. Sei Merbau Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di Jalan SMP 11 Link.II Kel.Sei Merbau Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika.
Atas informasi tersebut Unit II Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai langsung melakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Aseng.
Sat Res Narkoba saat mengamankan tersangka sedang duduk di kursi yang ada di pinggir jalan dan melihat kedatangan petugas dan tersangka sempat membuang 2 bungkus plastik klip transparan disekitar tersangka dan setelah melakukan pemeriksaan Satreanarkoba menemukan 2 bungkus plastik klip kecil transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 Gram dan Uang Tunai Sebesar Rp.15.000,” Terang Kapolres Putu Yudha
Kemudian petugas menginterogasi tersangka dan telah mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis shabu memang benar miliknya kemudian barang bukti di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka pengedar shabu dikenaka Pasal 114 Ayat 1 Subb Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara. (RED/KTN)