Lukai Petugas, Residivis dan Buronan Polisi Kasus Jambret Dihadiahi Timah Panas

Bagikan :

Tanjungbalai – Kliktodaynews.com Melakukan perlawanan saat diringkus petugas, Residivis Adi Kusuma alias Deka alias Dedek mendapatkan hadiah timah panas yang mengenai kaki sebelah kanannya. Walaupun sudah diberikan tembakan peringatan oleh Polisi, namun Deka tak juga menghiraukan.

Adi Kusuma alias Deka alias Dedek diringkus Tim Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Balai pada Selasa, 07 Juli 2020 di Jalan Cokrominoto simp. Jl Gereja Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pagi dini hari sekira 03:30 WIB.

Kepada awak media, Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira.S.I.K.,M.H., membenarkan atas penangkapan tersebut.

“ Tersangka Adi Kusuma alias Deka saat dilakukan penangkapan melakukan perlawanan hingga melukai 1 (satu) orang petugas. Petugas sudah memberikan peringatan tembakan ke udara, namun tidak indahkan, dan selanjutnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki kanan tersangka,” sebut Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.

Penangkapan Deka alias Dedek dari hasil pengembangan yang sebelumnya temannya Aditia Sembiring alias Tia (28) warga asal domisili Jalan Stasiun Kereta Api, Gg. Kampung Kompa, Desa Perlanaan, Kabupaten Simalungun Sumatera Utara yang telah ditangkap sebelumnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan telah di tahan di Polres Tanjung Balai pada Sabtu (23/5/2020).

Adi Kusuma alias Deka alias Dedek (28) yang menjadi buronan Polisi warga domisili Jalan Kasturi, Kel.TB Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai Sumatera Utara adalah kawanan Aditia Suranta Sembiring alias Tia yang telah ditangkap sebelumnya.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha menyebutkan, modus operandi kawanan curat tersebut melakukan aksi jambret dengan cara memepet sepeda motor milik korban dan mengambil HP dari tangan korban. “korban an Novia Mayandhani (18) pelajar warga domisili Jalan Mesjid Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Sumatera Utara yang dijambret di Jalan Cokrominoto Simp. Jl Gereja Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat, 22 Mei 2020,” kata AKBP Putu Yudha.

Para pelaku ditangkap sesuai laporan Polisi No: LP/119/V/2020/SU/Res T.Balai tanggal 23 mei 2020.

“Kemudian tersangka di bawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan terhadap Personil TEKAB Sat Reskrim yang terluka di mintakan VER akibat perlawanan tersangka,” ucap orang no satu di Polres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha.

Hingga berita ini diturunkan, selain berhasil mengamankan TSK, Personel TEKAP Sat Reskrim Polres Tanjung Balai juga berhasil mengamankan barang bukti berupa

1 (satu) unit sp. Motor YAMAHA vega r warna putih biru

1 (satu)  kotak hp realmi3, baju kaos warna hijau bertuliskan PJ.

Baju kaos milik pelaku Adi Kusuma alias Deka alias Dedek yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. (RH/KTN)

Bagikan :