TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Dua pria abang beradik diamankan Polres Tanjung Balai karena sudah lama meresahkan sejumlah masyarakat Kota Tanjungbalai dengan kasus curanmor secara kekerasan.
Kedua orang tersebut adalah berinisal Aditya Syahputra alias Tiok dan Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda alias Muler (29) penduduk Jalan Rambutan .
Informasi dihimpun, Muler sulit ditangkap karena suka berpindah-pindah ke luar kota. Namun hari kesialannya datang, akibat nyanyian penadah yang lebih dulu diamankan, Gerak Cepat Sat Reskrim Polres Tanjung Balai telah berhasil meringkus Muler.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut dibenarkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK ketika di Konfirmasi melalui telefon seluler.
“Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Rabu,(16/2/22) berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian atas nama Aditya Syahputra alias Tiok,(26) alamat Jln Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan (TBS) Kota Tanjungbalai,” sebut Triyadi.
Menurut Kapolres Tanjungbalai tersangka sudah diamankan dan sedang menjalani Proses di Kantor Sat Reskrim, tersangka ketika diamankan di Jalan Siporipori Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Lam Ai Nie, (62) alamat Jln SM Raja Kota Tanjung Balai pada (8/2/21) yang lalu di SPKT Polres Tanjung Balai yang mana pelapor selaku orang tua korban atas nama Jefry Yos Gany yang mengalami tindak Pidana Pencurian pada hari Kamis (4/2/21) yang baru lalu.
Keterangan korban lanjutnya Kapolres Tanjungbalai kepada Ibunya mengatakan, dia ditabrak oleh pengendara sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan kemudian ketika si korban jatuh, selanjutnya tersangka mengambil Hp miliknya, sehingga pelapor Lam Ai Nie keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjung Balai,ucap Triyadi.
Dikatakan Triyadi, dari hasil Pemeriksan tersangka Aditya Syahputra alias Tiok diketahui bahwa tersangka yang melakukan pencurian adalah bernama Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda als Muler (29) alamat Jalan Rambutan Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Informasi tersebut tambah Kapolres Triyadi, langsung di tindak lanjuti sehingga keberadaan tersangkapun telah diketahui, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang langsung dipimpin Kasat Reskrim AKP Eri Prasetio, SH bersama Kanit Idik 1 Ipda M Reza Fahrurrozy S.Trk Rabu,(16/2/22) Pukul 22.00 Wib bergerak berangkat menuju tempat persembunyian tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda als Muler di Pulau Harapan Teluk Binjai Kec Kualuh Hilir Kab Labuhan Batu Utara dengan perjalanan 7 Jam dari Kota Tanjung Balai.
Akhirnya tersangka yang licik ini telah berhasil diringkus pada Kamis,(17/2/22) sekira pukul 05.00 Wib dan di bawa ke Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses secara hukum. Berupa Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus yaitu berupa 1 buah HP OPPO Warna Hitam Milik korban Jefry Yos Gany.
Tersangka Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda di persangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dan kepada tersangka Aditya Syahputra alias Tiok di Persangkakan pada Pasal 480 ke 1e KUHPidana, tandas Kapolres Triyadi. (rel/KTN)