TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Mantan calon Wakil Wali Kota (Wawalkot) Tanjungbalai Gustami alias Buya divonis 10 tahun penjara karena terbukti mencabuli anak dibawah umur. Ia divonis atas tindakan pidana pencabulan terhadap mantan siswinya.
Gustami dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai yang diketuai oleh Habli R Taqiyya dan melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.
“Terdakwa divonis Tadi putusannya 10 Tahun penjara, denda Rp 200 juta, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti 6 bulan penjara,” kata Joshua Joseph Eliazer Sumanti, Kasi humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dilansir tribunnews, Selasa (13/7/2022)
Terkait hal itu, Kepala Seksi Pidana Umum, Rikardo Simanjuntak maupun pihak terdakwa di Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merespon putusan hakim pengadilan dan menghormatinya menyatakan sikap pikir-pikir.
“Kami masih pikir-pikir, dan akan melaporkan hasilnya secara berjenjang,” kata Rikardo Simanjuntak, Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai.
Diketahui sebelumnya, Gustami di tuntut dengan 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan.
Dikutip dari dakwaan JPU, kasus ini bermula pada tahun 2013 hingga 2017 di ruang kepala sekolah tempat Gustami menjabat.
“Saat itu, terdakwa masih menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah di Tanjungbalai. Sehingga diduga pelaku melakukan aksinya di ruang kepala sekolah terhadap korban,” Kata Rikardo.
Dijelaskannya, kasus ini bermula ada tahun 2013 silam saat korban masih duduk di kelas dua sekolah menengah pertama berusia 13 tahun.
“Saat itu, korban dipanggil oleh guru piket melalui pengeras suara Sekolah untuk menghadap terdakwa selaku kepala sekolah,” katanya.
Selanjutnya, korban menemui terdakwa yang saat itu sedang sendiri di ruang kepala sekolah dan melakukan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, dan membujuk korban untuk membaca buku hadist.
“Saat itu korban membaca dengan posisi berdiri dihadapan terdakwa. Tanpa basa basi, Terdakwa langsung memeluk serta menciumi bibir korban sembari mengatakan untuk tidak memberitahu kesiapapun,” jelas Rikardo.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung menyuruh korban untuk kembali ke ruang kelas dan membawa buku hadist yang diberikannya.
“Dua hari setelah kejadian tersebut, di jam istirahat sekolah, terdakwa kembali melancarkan aksinya saat korban mengembalikan buku hadis ke ruangannya. Namun, korban yang saat itu sadar langsung menolak terdakwa dan kembali ke kelas,” katanya.
Jelas Rikardo kejadian tersebut terjadi berulang kali saat korban masih bersekolah di tempat Gustami bekerja. Pada tahun 2015, Gustami memanggil korban melalui rekannya untuk datang ke Mess miliknya yang berada di belakang sekolah.
“Korban menyambangi mes milik terdakwa dan menyuruh korban untuk menyapu ruangan. Saat lengah, terdakwa langsung mengunci pintu dan menindih korban hingga menggesekkan kemaluannya di paha korban hingga ejakulasi. Hal tersebut juga dilakukannya sudah berulang kali,” katanya.
Selanjutnya, pada tahun 2017 saat korban sudah duduk dibangku sekolah menengah atas, terdakwa kembali menelepon korban untuk datang ke mess milik terdakwa.
“Sehingga terdakwa mensetubuhi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban mengalami trauma,” katanya.
Dari hasil visum, korban mengalami trauma selaput darah kemaluan korban robek akibat benda tumpul.
“Terdakwa juga berjanji kepada korban untuk menikahinya sehingga korban dicabuli terdakwa berulang kali dengan diberi hadiah gelang, Aksesoris, dan sejumlah uang,” jelas Rikardo. (AR/KTN)
Editor : WAKEUP