Tanjung Balai-Kliktodaynews.com Satintelkam Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan Satpol Airud Kota Tanjungbalai pada hari Rabu (24/7/2019) berhasil mengungkap penyeludupan Narkoba jenis sabu melalui TKI (tenaga kerja Indonesia) yang kembali ke wilayah kota Tanjungbalai melalui jalur ilegal.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irpan Rifai.SH.SIK.MM mengatakan “pengungkapan kasus ini berawal dari informasi jaringan intelijen tentang adanya narkotika jenis sabu yang akan masuk ke wilayah kota Tanjungbalai melalui tenaga kerja Indonesia TKI yang kembali ke wilayah kota Tanjungbalai melalui jalur ilegal”.
Personil sat Intelkam Polres Tanjungbalai menemukan sebuah kapal bermesin dompeng yang mengangkut Tenaga Kerja Indonesia TKI yang yang sedang bersandar di tangkahan milik H alim.jalan garuda kel beting kuala kapias kec teluk nibung kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan jumlah tenaga kerja Indonesia yang kembali ke Indonesia melalui jalur ilegal seluruhnya berjumlah 43 orang. Kedua orang nahkoda diamankan di ruang satintelkam Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan secara detail terhadap barang bawaan para TKI tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan seluruh Tenaga Kerja Indonesia dan di salah satu tas milik TKI asal Aceh ditemukan bungkusan sebanyak 6 bungkus kemasan bermerek Milo dan 2 bungkus kemasan berbalut lakban warna merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan tes uji kandungan zat terhadap isi dari 8 bungkusan tersebut dipastikan bahwa barang tersebut merupakan narkoba jenis sabu dengan berat diperkirakan 8 kg.
Polisi mengamankan barang bukti 1 hp merk oppo, 8 paket sabu dengan rincian 2 bungkus lakban merah dan 6 bungkus kemasan milo, dengan berat total 8,238 kilogram. Lalu, 1 tas ransel warn biru hitam, 1 jaket warna hitam, 1 handuk warna biru, 1 celana jean, 1 celana warna hitam, 1 kemeja warna biru.
Barang lainnya dari TKI 1 paspor, 1 dompet warna hitam, 1 notebook, 1 jam tangan, 1 buah vape, 1 kalung berbahan besi putih, 2 powerbank, uang tunai sejumlah Rp.800.000 dan mata uang malaysia sejumlah 302 ringgit.
Tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan sejumlah 42 TKI diserahkan ke pihak Imgrasi Kota Tanjungbalai. (TIM/KTN)