SURABAYA – Kliktodaynews.com Andi Pratama, terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta dituntut 2 tahun penjara. Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena dinilai bersalah melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Rabu (24/3/2021).
Jaksa Zulfikar menjelaskan, dana hasil salah transfer sebesar Rp 51 juta oleh mantan pegawai BCA digunakan terdakwa untuk membeli keperluan sehari-hari dan membayar utang.
“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa sudah menikmati uang kesalahan transfer tersebut dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum,” terang Zulfikar saat membacakan tuntutannya, Rabu.
Terkait tuntutan jaksa tersebut, Ardi melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami ajukan pleidoi atau pembelaan pada sidang pekan depan,” kata kuasa hukum Ardi, Dipertius.
Sebelumnya diberitakan, Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil ditahan sejak 26 November 2020.
Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan mantan pegawai BCA, Nur Chuzaimah karena memakai uang salah transfer sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya. Namun, ternyata uang yang masuk ke rekeningnya adalah uang salah transfer.
Nur mengakui salah memasukkan nomor rekening hingga masuk ke rekening Ardi.
Dia telah berupaya untuk menemui Ardi dan memintanya untuk mengembalikan uang tersebut. Namun, Ardi disebut tak memiliki itikad baik untuk mengembalikan sehingga Nur melaporkan Ardi ke polisi.(kompas.com/KTN)