Tujuh Pemerkosa Siswi SMA di Langkat Diciduk, Enam Pelaku Ternyata Masih Anak di Bawah Umur

Tersangka pemerkosaan siswi SMA di Langkat. [Dok.Digtara.com]
Bagikan :

LANGKAT – Kliktodaynews.com|| Polisi berhasil meringkus tujuh pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (2/3/2022). Parahnya, enam pelaku ternyata masih berstatus sebagai anak di bawah umur. Sedangkan seorang pelaku berinisial WM berusia 35 tahun.

Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat, Ipda Herman F Sinaga mengatakan, peristiwa dugaan pemerkosaan itu terjadi Sabtu (26/2/22) malam. Saat itu, pelapor berinisial RO (58) tidak melihat korban AK berada di teras rumahnya.

Lantas, RO pun mencari korban ke sekitar rumah tetangga, namun tak kunjung menemukannya. Pelapor mencoba menghubungi HP korban, tetapi juga tidak direspon.

Keesokan harinya, Minggu (28/2/2022), teman korban mendatangi pelapor dan memberitahukan bahwa korban berada di Pasar X, Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

“Korban dilaporkan sedang menangis dan minta tolong untuk dijemput,” ujar Herman.

Mendapat informasi tersebut, RO menyuruh saksi S agar menjemput korban dan membawanya kembali pulang ke rumah.

“Setelah dijemput sampai di rumah, lalu pelapor bertanya kepada korban kemana perginya tadi malam dan dijawab korban bahwa korban dijemput oleh N dan A dengan mengendarai sepeda motor dan dibawa ke arah areal ladang persawitan (TKP), dan di tempat tersebut korban diperkosa oleh kurang lebih tujuh orang secara bergantian oleh terlapor FL dan kawan-kawannya,” paparnya.

Tidak terima dengan peristiwa biadab itu, RO langsung melapor ke Polres Langkat untuk membuat laporan pengaduan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Rabu (2/3/22) sekira pukul 09.20 Wib, Unit Pidum Polres Langkat mendapat informasi bahwa para tersangka berada di rumahnya masing-masing yang berada di Kecamatan Padang Tualang.

“Para Tersangka berhasil ditangkap dan selanjutnya dibawa ke Polres Langkat guna dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Herman.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3), Subs pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 35 Tahun 2014 dan atau Pemerkosaan.

 

Sumber :  suara.com

Bagikan :