
Balige, 14 Mei 2025 – Menanggapi pernyataan Ephorus HKBP terkait operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), manajemen TPL menyampaikan klarifikasi resmi yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi, keberlanjutan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan dan sosial.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan oleh Salomo Sitohang, selaku Corporate Communication Head TPL, perusahaan menegaskan bahwa selama lebih dari 30 tahun beroperasi, TPL terus mengedepankan dialog terbuka dan pendekatan sosial yang inklusif, melibatkan masyarakat adat, tokoh agama, akademisi, serta pemerintah dan LSM.
“Kami menolak dengan tegas tuduhan bahwa kegiatan TPL menjadi penyebab bencana ekologi. Seluruh operasional kami dijalankan sesuai izin dan regulasi dari pemerintah yang berwenang, serta diawasi secara ketat melalui audit dan pemantauan independen,” ujar Salomo.
Audit KLHK Nyatakan Taat Regulasi
TPL mengungkapkan bahwa audit menyeluruh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022–2023 menyimpulkan bahwa perusahaan taat terhadap seluruh aspek regulasi, baik lingkungan maupun sosial. Selain itu, pemantauan lingkungan dilakukan berkala bersama lembaga tersertifikasi, sementara peremajaan pabrik berfokus pada efisiensi dan penggunaan teknologi yang lebih ramah lingkungan.
Fakta Deforestasi dan Konservasi
Terkait tuduhan deforestasi, TPL menjelaskan bahwa operasional tanam-panen dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan dokumen Amdal. Dari total konsesi 167.912 hektare, hanya sekitar 46.000 hektare dikembangkan sebagai perkebunan eucalyptus, sementara sekitar 48.000 hektare dialokasikan sebagai area konservasi dan kawasan lindung, dengan komitmen menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya.