*Masyarakat Adat di Ambang Kehilangan Tanah Leluhur : Segera Evaluasi Izin TPL*
Praktik keji PT TPL yang merampas tanah ulayat tanpa persetujuan yang sah telah memicu konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat, termasuk kriminalisasi terhadap mereka yang berusaha mempertahankan haknya. Tanah leluhur yang seharusnya menjadi tempat sakral dan sumber penghidupan kini berubah menjadi wilayah eksploitasi perusahaan, mengancam budaya dan identitas masyarakat adat yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kami menyerukan pemerintah untuk segera menghentikan operasional PT TPL melalui moratorium, sambil memastikan investigasi independen dilakukan untuk menilai skala kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi. Selain itu, kami mendesak penghentian segera kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang mempertahankan haknya serta pemulihan ekosistem yang telah dirusak.
Kami mengundang seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil, akademisi, dan media, untuk bersatu menyuarakan tuntutan keadilan bagi masyarakat adat dan lingkungan. Kebersamaan kita adalah kunci dalam menghentikan impunitas dan memastikan bahwa korporasi yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Jika tindakan PT TPL dibiarkan tanpa pengawasan dan penegakan hukum, ancaman terhadap ekosistem Danau Toba dan keberlangsungan masyarakat adat akan semakin besar. Generasi mendatang pantas memiliki lingkungan yang lestari dan hak untuk hidup dalam harmoni dengan alamnya.
Melindungi Danau Toba dan masyarakat adat di sekitarnya bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanah hukum yang harus ditegakkan.