SUMUT – Fata Laia Sekretaris DPD GmnI Sumut dengan tegas mengecam tindakan PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang diduga telah melakukan kejahatan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia di kawasan Danau Toba. Aktivitas perusahaan ini telah menyebabkan kerusakan ekologis yang parah dan ancaman serius terhadap kehidupan masyarakat adat setempat.
Peristiwa pada 2 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, PT Toba Pulp Lestari (TPL) bersama aparat kepolisian dan TNI berada di areal hutan adat Dolok Parmonangan (Huta Utte Anggir) dan menutup akses jalan ke hutan tersebut. Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, yang curiga atas aktivitas itu, mendapati pihak TPL telah memasang palang di area jalan menuju hutan adat mereka. Ketika mendengar suara mesin dari dalam hutan, masyarakat adat mencoba masuk untuk memeriksa tetapi dihalangi oleh pihak TPL dan aparat, hingga terjadi bentrokan yang menyebabkan seorang warga Dolok Parmonangan mengalami luka serius di kepala akibat tindakan kekerasan dari pihak TPL.
Investigasi GmnI menunjukkan bahwa PT TPL telah menghancurkan ribuan hektar hutan alam yang menjadi penyangga utama ekosistem Danau Toba. Deforestasi masif yang dilakukan tidak hanya mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati tetapi juga berkontribusi pada perubahan iklim lokal. Limbah industri perusahaan turut mencemari sungai dan danau yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat, menyebabkan krisis lingkungan yang mendalam.