MEDAN – Kliktodaynews.com|| Tiga mantan polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara di vonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Kamis (10/2/2022).
Ketiganya terbukti bersalah dalam kasus jual beli barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa,” ucap Dedy.
Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Sumber : cnnindonesia.com