Tidak Profesional dan Tidak Netral Menangani Perkara, Polres Taput Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut

Bagikan :

SUMUT – Tim Hukum Pemenangan Paslon Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1 Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, melaporkan sejumlah pejabat Polres Taput ke Bid Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).

Polres Taput dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dengan Nomor: 229/LO-DNS/SU/XI/2024 perihal Pengaduan Masyarakat atas Kesewenang-wenangan yang Diduga Dilakukan Polres Tapanuli Utara.

Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlady, Dwi Ngai Sinaga, SH MH, dalam keterangan persnya Selasa (12/11/2024) menyampaikan pihaknya melaporkan Polres Taput karena dianggap semena-mena dalam menjalankan tugas dan tidak profesional dalam menangani sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik Polres Taput.

Salah satu ketidakprofesionalan Polres Taput dalam menangani perkara adalah terkait perkara split (saling lapor) antar pendukung paslon sebagai buntut peristiwa bentrok di Pahae Jae pada Rabu 30 Oktober 2024. Dan, laporan penyebaran foto-foto asusila di Sipahutar hingga saat ini belum ditindaklanjuti.

“Kami melaporkan ke Propam Polda Sumut karena kami anggap Polres Taput tidak profesional, semena-mena dalam menetapkan tersangka, dan tidak netral dalam menangani perkara saling lapor peristiwa bentrok di Pahae Jae. Laporan kasus penyebaran foto-foto asusila yang merugikan klien kami, hingga saat ini juga tidak ada tindak lanjutnya. Termasuk yang kami laporkan adalah Kapolres Taput, Kasat Reskrim, KBO dan Penyidik,” kata Dwi.

Dwi menjelaskan, peristiwa bentrok antar pendukung paslon di Pahae Jae diawali dari upaya pendukung paslon nomor urut 2 (JTP-DENS) yang memulai keributan.

Bagikan :