Medan-Kliktodaynews.com Polrestabes Medan mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota geng motor Ezto terhadap korban RL (16) hingga cacat seumur hidup. “Setelah buron selama satu tahun, kita berhasil menangkap ketua geng motor Ezto dan dua anggotanya,” kata Kapolrestabes Medan, Kamis (14/5).
Kapolrestabes Medan menegaskan aksi geng motor yang dialami korban hingga cacat permanen adalah perbuatan sangat biadab. “Aksi geng ini biadab. Aksi geng motor Ezto ini terjadi setahun lalu. Dari hasil lidik beberapa waktu lalu ada 13 orang DPO. Tiga diantaranya sudah kita tangkap yakni, FS bosnya Ezto, DS adik dari FS dan JH,” ungkap Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Medan Helvetia.
Kapolrestabes Medan kembali menegaskan untuk 10 orang yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur. “Korban sampai saat ini juga masih menjalani proses pemulihan di rumah kerabatnya di Pekanbaru. Korban juga tidak bisa lagi melanjutkan studinya karena mengalami gangguan di kepala dan cacat permanen,” jelas Kapolrestabes Medan.
Para tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. “Untuk geng motor lainnya Simple Life, R n R dan lain-lain jangan membuat tindakan yang melawan proses hukum. Sekali lagi kami akan bertindak tegas dan terukur,” tutup Kapolrestabes Medan. (REL/KTN)