TANJUNG BALAI – Kliktodaynews.com|| Mengungkap tabir hitam penggelapan barang bukti 10 kg sabu, yang melibatkan 11 (Sebelas) orang oknum anggota Kepolisian memasuki tahap pemeriksaan saksi. Dimana sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas pelaku 11 orang mantan oknum Polisi, di gelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Selasa (02/11/2021).
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ” Rikardo Simanjuntak ” dengan menghadirkan dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan secara terpisah.
Saksi yang diperiksa berasal dari Personil Satnarkoba Polres Batu Bara, Aipda Laksmiken Tarigan, dan Indra Marbun yang akan memberikan keterangan terhadap terdakwa Tuharno, Agus Ramadhan Tanjung, dan Hendra.
Dalam keterangannya Miken Tarigan menceritakan, berawal dari penangkapan Sawaluddin dan Fanki Manik asal warga Indrapura Kabupaten Batu Bara yang membawa sabu seberat satu kilogram pada Minggu (30/5/2021) yang lalu.
Dimana dari penangkapan tersebut, keduanya mengaku bahwa dapat barang haram tersebut dari Agus Ramadan Tanjung yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Satpol Air Tanjungbalai, sebut Miken.
“Awalnya pangkapan kami di Polres Batu Bara, dimana ada informasi bahwa dua orang sedang ingin melakukan transaksi narkoba. Sehingga kami kejar dan menemukan Sawaluddin dan Franki Manik,” ungkap Miken dengan santai.
Dari keterangan Sawaluddin dan Franki, keduanya dapat barang dari Agus Ramadan Tanjung, oknum Polisi Satpol Air Tanjung Balai, kemudian kami menggunakan handphone terdakwa Sawaluddin untuk menelepon terdakwa Agus, terang Miken.
Saat ditelepon pelaku memberi tahu posisinya, lalu Polisi menemukan Agus dan mengamankannya di Kopi TM 100 yang terletak di Kabupaten Batu Bara, ulasnya.
“Dari jarak aman kami pantau orang dengan ciri yang sama lagi pegang handphone, saat ditanya ia mengaku namanya Agus R Tanjung,” ujar Miken.
Agus juga mengakui bahwa barang narkotika sabu tersebut dari hasil tangkapan Satpol Air Tanjung Balai yang disisihkan, dan mengaku bahwa dirinya adalah anggota Kepolisian.
“Saat diinterogasi Agus sangat kooperatif,” kata Saksi Tarigan.
Ketika di tangkap Agus mengatakan, “tolonglah bang kita kan sama – sama anggota,”ucap saksi menirukan suara Agus.
Yang menangkap Agus langsung Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP S Tarigan.
Tidak ingin buruannya hilang, Satnarkoba Polres Batu Bara, langsung menuju kediaman Agus, dan berhasil menemukan 10 kg sabu, ditambah uang kontan 100 juta, ulas Miken.
“Sabu didalam koper terletak persis diatas lemari dalam kamar Agus,” papar Tarigan.
Lalu dilakukan pengembangan ternyata barang bukti sabu tersebut diantarkan ke rumah Agus oleh Hendra atas perintah Tuharno.
Dua hari kemudian, kami menjemput Hendra yang merupakan PHL di Polairud Polres Tanjung Balai, kata Tarigan.
Walaupun sempat dibantah oleh Tuharno keterangan Hendra yang mengatakan dirinya memerintahkan mengantar barang haram tersebut kepada Agus, namun Hendra tetap bertahan dengan keterangannya.
Ketua sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Salomo Ginting berjalan dengan aman dan kondusif. (STAF07/KTN)