Tegas! 8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi Kebun Teh di Sidamanik Jadi Perkebunan Sawit

Bagikan :

Menurutnya, manajemen perkebunan juga seharusnya benar-benar peka terhadap penolakan konversi lahan perkebunan teh menjadi kelapa sawit di dua kecamatan tersebut. “Bahwa harusnya, manajemen kebun memiliki kepekaan terhadap penolakan. Jangan jadi “Belanda Hitam” di Kabupaten Simalungun, jangan lagi mengulangi persoalan yang dulu sudah memunculkan persoalan yang kompleks,” pungkas Mangapul.

Rony Situmorang juga menimpali, kerusakan lingkungan dan ancaman banjir yang selama ini dikhawatirkan masyarakat, harus menjadi pertimbangan untuk menghentikan rencana konversi lahan perkebunan teh di Sidamanik.

Gusmiyadi yang kala itu sebagai Sekretaris Komisi B DPRD Sumut menambahkan, hasil rapat di Jakarta saat itu, sesungguhnya telah menjadi pedoman bagi Komisi B DPRD Sumut, untuk turut memberikan penjelasan kepada masyarakat, dan itu berhasil menurunkan tensi pergerakan dalam menolak konversi di Kecamatan Sidamanik dan Pamatang Sidamanik.

Selain persoalan konversi, rombongan anggota DPRD dari Dapil 10 juga menyimpulkan tentang pentingnya perawatan jalan milik provinsi yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun sesuai dengan kebutuhan.

Diperkirakan untuk menjaga kualitas jalan tersebut dibutuhkan anggaran sekitar 7.000.000.000 per tahun sehingga masyarakat dapat dengan nyaman untuk menggunakan jalan jalan provinsi yang ada di Dapil ini.

“Selain jalan yang tidak kalah urgent untuk diperhatikan oleh dinas terkait adalah perawatan pohon-pohon yang ada di pinggiran jalan yang setidaknya dalam kurun waktu enam bulan belakangan ini saja sudah berimbas pada timbulnya korban kecelakaan dikawasan jalan asahan,” kata Timbul Jaya Sibarani menambahkan.

Bagikan :