Tegas! 8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi Kebun Teh di Sidamanik Jadi Perkebunan Sawit

Bagikan :

SUMUT– Delapan anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Daerah Pemilihan (Dapil) 10 menolak secara tegas rencana konversi lahan perkebunan teh menjadi kelapa sawit di PTPN IV Kabupaten Simalungun.

Persoalan konversi lahan menjadi tranding topic di Kabupaten Simalungun, secara khususnya di Kecamatan Pematang Sidamanik dan Kecamatan Sidamanik yang memang sejak dulu kasawan perkebunan teh.

Hal itu lah kemudian menjadi perhatian khusus, yang mewarnai kunjungan kerja ke-8 anggota DPRD Sumut dari Dapil 10 meliputi Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

Mereka diantaranya, Mangapul Purba, Gusmiyadi, Rony Renaldo Situmorang, Timbul Jaya Sibarani, Dharma Putra Rangkuti, Frangky Partogi Wijaya Sirait, Hefriansyah dan Dasa Marolop Sinaga. Mereka merespon banyak aspirasi yang muncul seminggu terakhir.

Mangapul mengemukakan, polemik atas konversi teh ke komoditi kelapa sawit, ini sesungguhnya pernah di advokasi oleh anggota DPRD Dapil 10 Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar pada tahun 2022.

“Saat itu, puncaknya pihak PTPN telah dilibatkan dalam diskusi bersama Kementerian BUMN atas inisiatif dari DPRD yang melakukan kunjungan kerja ke Jakarta. Di sana, telah disepakati bahwa tidak akan ada konversi lahan lagi, di luar dari areal yang selama ini telah dikerjakan sebagai lahan sawit di kawasan Kecamatan Sidamanik. Karena, ini merupakan potensi sejarah dan agro wisata yang strategis untuk Kabupaten Simalungun,” kata Mangapul Purba melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis (11/7/2025).

Bagikan :