“KY memang sudah menyatakan adanya pelanggaran kode etik, tetapi saya akan menyurati Mahkamah Agung RI agar yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim,” tegasnya.
Berdasarkan salinan putusan KY dengan nomor 0104/L/KY/V/2023, Lenni Lamsinar Silitonga dinyatakan terbukti melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5) huruf m Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI tentang Penegakan KEPPH, serta ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa terlapor diduga meminta fasilitas dan menerima sebuah mobil Honda CR-V bernomor polisi BK 1878 NR dari pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.
Putusan itu ditandatangani oleh Ketua Majelis Sidang Pleno KY RI, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., serta Sekretaris Pengganti, Praverli Bandoro Elmularso, S.H., M.H. (tim/ktn)
