Terima Gratifikasi, Mantan Ketua PN Sibolga Hanya Diberi Sanksi Kode Etik, Pelapor Akan Surati MA Minta Terlapor Diberhentikan Sebagai Hakim

Bagikan :

Pandan, Kliktodaynews.com — Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menjatuhkan sanksi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sibolga, Lenni Lamsinar Silitonga, S.H., M.H., yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PN Tebing Tinggi.

Sanksi tersebut diberikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa satu unit mobil dari mantan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani, yang disebut diserahkan melalui Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Tengah, Yetty Sembiring, pada tahun 2023.

Informasi ini disampaikan oleh pelapor, Prins Walles Tambunan, kepada wartawan, Rabu (25/3/2026) di Pandan. Ia menjelaskan, pemberian mobil tersebut diduga berkaitan dengan pengambilalihan lahan UD Budi Jaya di Sibolga yang kemudian direncanakan untuk pembangunan pasar ikan modern oleh Pemerintah Kota Sibolga.

“Penyerahan mobil diduga dilakukan di halaman Kantor PN Sibolga pada tahun 2023. Saya kemudian melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ini ke Komisi Yudisial,” ujar Prins.

Menurutnya, meski laporan telah disampaikan sejak beberapa tahun lalu, KY RI baru menindaklanjuti dan mengeluarkan keputusan pada awal tahun 2026.

Ia mengaku telah menerima surat dari KY RI bernomor 456/PIM/LM.04.02/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar, atas nama Ketua KY RI.

Dalam surat tersebut, lanjut Prins, KY menyatakan bahwa terlapor terbukti melanggar kode etik hakim. Namun, ia menilai sanksi yang dijatuhkan masih belum maksimal.

Bagikan :