Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Bagikan :

TEBING TINGGI – Kliktodaynews.com|| Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita beralamat di Jl Badak akibat aksinya melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, pelaku ditangkap di pinggir jalan Kampung Bicara Jl Sei Babura Kel Durian Kec Bajenis Tebing Tinggi, Kamis (17/2/2022) sekitar pukul 21.15 wib.

Pelaku berinisial RS alias Rani (33) warga Jl Badak Lk. I Kel. Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi, Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (brutto) 1,34 Gram dan berat bersih (netto) 1,10 Gram, 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam dan 1 (satu) buah plastik warna merah.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (20/2) dalam keterangannya menyatakan bahwa pada hari Kamis (17/2) sekira pukul 21.15 Wib, personil Sat Narkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan bernama RS alias Rani diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang petugas dapatkan bahwa pelaku hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir jalan umum di seputaran Jalan Sei Babura.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada saat melihat pelaku sedang melintas di Jl Sei Babura dengan mengendarai sepeda motor.

Namun pada saat itu dibonceng oleh yang mengendarai sepeda motor tersebut, petugas langsung memberhentikan sepeda motor yang ditumpangi pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap Rani. Dari pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa kantongan plastik warna merah yang didalamnya berisi barang bukti tersebut diatas.

Usai diinterogasi, Rani mengakui bahwa barang terlarang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut.

Atas perhatian pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (WD/KTN)

Bagikan :