Oknum Polwan Polres Tebingtinggi Digerebek Suami Sah Bobok di Ranjang Hotel dengan Teman Seprofesi

Ilustrasi
Bagikan :

TEBING TINGGI – Kliktodaynews.com|| Oknum Polwan Polres Tebing Tinggi, Bripka R, digrebek suami sah saat bobok di ranjang hotel bareng teman seprofesi, Brigadir W.

Dikutip dari tribun-medan.com, Minggu (11/9/2022), saat oknum polwan digrebek suami sah bobok di ranjang hotel, selingkuhannya Brigadir W lari tunggang langgang.

Brigadir W yang juga anggota Polres Tebingtinggi berhasil lolos, saat suami oknum Polwan merangsek masuk ke kamar hotel.

Saat itu, Bripka D, suami dari Bripka Wdidampingi beberapa personel kepolisian mendatangi hotel yang dicurigai sebagai tempat mesum kedua anggota Polres Tebingtinggi itu.

Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar membenarkan kejadian tersebut.

Dia mengatakan, kedua oknum polisi itu kedapatan saat bersama dalam sebuah hotel.

“Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka Dirga yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut”, kata AKP Jamintar, Sabtu (10/9/2022).

Kasus perselingkuhan kedua oknum polisi tersebut terungkap usai suami Bripka D curiga dengan gelagat sang istri.

Dia pun kemudian mengikuti sang istri, yang saat itu berada di Kota Medan dan mendapati jika istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang polisi di Polres Tebingtinggi.

Jamintar mengatakan, bahwa saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan dan ditahan dalam sel Propam.

Dia mengatakan kepada keduanya akan dikenakan pasal pelanggaran etik.

“Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W,” kata Jamintar.

“Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Dirga saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut”, tambahnya.

kedua pasangan selingkuh itu pun sudah di nonaktifkan dari jabatannya dan dalam pemeriksaan di Polres Tebingtinggi.

Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.

Sementara itu Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Sumber :  tribunnews.com

 

 

 

Bagikan :