TEBING TINGGI – Kliktodaynews.com|| SRS (21) seorang gadis warga Tebing Tinggi menjadi korban pencabulan selama 7 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya berinisial EAP.
Mirisnya, dugaan pencabulan ini diketahui sejak Mei 2014 dimana korban SRS saat itu masih berusia 14 tahun.
Korban kemudian mengadukan ayah tirinya dengan aporan nomor: STTPL/B/83/I/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, Tanggal 31 Januari 2022.
Informasi dihimpun, korban SRS, pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama 7 tahun. Selama 7 tahun, ia mengaku dipaksa bersetubuh dan diancam bunuh oleh ayah tiri apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
“Saya takut, dipaksa dan diancam. Jikalau saya tidak mengikuti perintahnya, nanti orang tua saya dibunuhnya,” katanya melansir antara, Minggu (6/3/2022).
Semenjak kejadian, tidak ada satupun keluarga yang mengetahuinya. Selama bertahun-tahun ia diperlakukan ibarat budak seks ayah tiri. Namun, pada akhirnya, abangnya korban curiga dan bertanya kepada dirinya.
“Saya ditanyai abang, sehingga saya bilang sejujurnya. Iya (disetubuhi), saya bilang gitu,” katanya.
Kejadian ini akhirnya diketahui ibu kandungnya, namun ibunya tidak percaya perlakuan tersebut dilakukan ayah tiri korban.
Korban mengatakan, aksi pencabulan dilakukan ayah tirinya pada malam hari saat ibunya sedang tidur. Ia berharap pelaku segera ditangkap polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Lidya Gultom mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan kasus ini.
“Kita sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, juga melakukan cek TKP dan visum,” ujar Lidya.
Berhubung laporan dan kejadian sudah cukup lama, kata Lidya, pihaknya akan mendalami penyelidikan lebih lanjut.
“Kita juga melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban dan pemeriksaan ahli dan gelar perkara. Semua masih kita dalami,” katanya.
Terpisah, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Tebing Tinggi, Eva Novarisma Purba, mengaku kaget adanya perbudakan seks di Kota Tebing Tinggi berlangsung rapi selama 7 tahun.
Banyak kejanggalan diungkapkan Eva, seperti adanya laporan yang kadaluarsa. Ia juga heran yang membuat laporan polisi yakni korban sendiri, bukan pihak keluarga.
“Saya sempat dampingi buat dumas. Saya lihat yang lapor si korban, seharusnya keluarga yang melapor. Ini dia korban, kok dia yang lapor,” ujarnya.
Eva berharap Polres Tebing Tinggi segera mengamankan pelaku agar tidak mengancam jiwa korban. (TIM/KTN)