TebingTinggi – Kliktodaynews.com Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan tanggul Sungai Padang kota Tebing Tinggi yang melibatkan dua tersangka, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
Berkas pelimpahan dengan nomor: B-02/L.2.16/Ft.2/09/2020 tanggal 2 Oktober 2020 dengan tersangka Samsul dan B-03/L.2.16/Ft.2/09/2020 tanggal 2 Oktober dengan tersangka Poniran.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra saat dikonfirmasi awak media, membenarkan pelimpahan berkas korupsi ini.
” Benar, sudah kami limpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Medan untuk menunggu proses persidangan,” kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2020).
Sebelumnya, Kejari Tebing Tinggi menangkap buronan kasus korupsi bernama Samsul terkait pembangunan tanggul Sungai Padang APBD TA 2013 Tebing Tinggi. Penangkapan terhadap tersangka Samsul dilakukan di rumah tersangka, Kamis (7/5/2020) lalu.
“Samsul menjabat sebagai Wakil Direktur pada CV Safitri, selaku perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek tanggul Sungai Padang,” ujar Kasi Pidsus.
Setelah diamankan oleh petugas Intel Kejari Tebing Tinggi, tersangka Samsul yang sempat menjalani Rapid Test Covid-19. Setelah dinyatakan negatif, Samsul kemudian dititip ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tebing Tinggi.
“Pengungkapan kasus dilaksanakan tanpa kehadiran Samsul, guna memperhatikan protokol pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Chandra melanjutkan, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan tanggul tersebut sudah ditingkatkan ke tahapan penyidikan menyusul terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor 04/N.2.14/Fd.1/06/2016 tertanggal 6 Juni 2016.
“Kerugian keuangan negara dalam perkara ini senilai Rp 123,5 juta dan sudah dibayarkan. Sebelumnya dua orang dijadikan tersangka. Namun atas nama tersangka Muhammad Yusuf (PNS di Dinas PU) telah divonis di Pengadilan Tipikor Medan,” katanya.
Lebih lanjut Chandra mengatakan bahwa perkara korupsi Muhammad Yusuf sendiri telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2017 lalu. Muhammad Yusuf dinyatakan bersalah dan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Sementara tersangka Samsul sejak awal penyelidikan, telah mangkir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Tebing Tinggi,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kejari kembali menahan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota TebingTinggi, Poniran (61), Rabu (8/7/2020).
Warga Jalan Bilal, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu ini ditahan dalam pengembangan kasus korupsi kegiatan lanjutan pembuatan tanggul Sei Padang yang dikerjakan pada tahun 2013.
“Penahanan tersangka merupakan pengembangan kasus yang sama dengan tersangka Samsul yang sempat DPO dan sudah ditangkap pada bulan Mei lalu,” ujar Chandra.
Tersangka Poniran disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Chandra sembari mengatakan PR saat ini dititipkan di Rutan Mapolres TebingTinggi. (AGUS/KTN)