771 Narapidana Lapas Tebing Tinggi Terima Remisi Idul Fitri, 6 Langsung Bebas

Bagikan :

Tebing Tinggi – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi memberikan Remisi Khusus (RK) kepada ratusan warga binaan. Dari total 827 narapidana beragama Islam, sebanyak 771 orang resmi menerima remisi setelah melalui proses penilaian administratif dan substantif.

Kepala Lapas (Kalapas) Dede Mulyadi menjelaskan, dari jumlah tersebut, 765 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 6 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) dan langsung dinyatakan bebas tepat pada Sabtu (21/03/2026).

“Momen Idul Fitri ini menjadi kebahagiaan tersendiri, khususnya bagi enam warga binaan yang langsung kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia merinci, perolehan remisi didominasi pengurangan masa hukuman selama satu bulan yang diterima oleh 629 orang. Selain itu, 94 narapidana memperoleh remisi 15 hari, 66 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 2 orang menerima remisi maksimal dua bulan.

Sementara itu, terdapat 56 narapidana yang belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi tahun ini. Rinciannya, 25 orang belum menjalani masa pidana minimal enam bulan, 7 orang masih menjalani hukuman denda atau subsider, serta 24 orang baru dieksekusi setelah batas waktu pengusulan ditutup.

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, Lapas Tebing Tinggi saat ini menampung 1.418 warga binaan, terdiri dari 823 narapidana dan 595 tahanan. Jumlah tersebut jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya 576 orang.

Meski demikian, Kalapas memastikan seluruh hak warga binaan, termasuk pemberian remisi keagamaan, tetap diberikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Bagikan :