Puncaknya, pada 18 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, korban menemukan bahwa GPS seluruh mobil yang disewakan sudah tidak aktif, dan pelaku tidak dapat dihubungi.
Menyadari adanya indikasi penggelapan, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Padang Tualang. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa mobil-mobil tersebut telah berpindah tangan dan berada di lokasi yang berbeda-beda.
Dalam kasus ini, terdapat sembilan korban yang berasal dari Kabupaten Langkat dan Medan, di antaranya Joni Sugiarto (36), Sri Susanto (34), Angga Rizqi (26), Wisma Ari Kusuma (22), M. Akbar (23), Winer (45), M. Saputra (32), Dedi Supriadi (37), dan Andi (32). Total kerugian akibat penggelapan ini ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
“Kami berhasil mengamankan 14 unit mobil, dan satu unit lainnya masih dalam pencarian. Kami terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap pelaku dan mengembalikan seluruh aset korban,” tambah Kapolres.
Atas keberhasilan pengungkapan kasus ini, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.IK., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Langkat.
“Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan kepolisian dalam menangani kasus kejahatan, terutama yang merugikan masyarakat luas. Kami mengimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha rental, untuk lebih berhati-hati dalam menyewakan kendaraan, termasuk menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat,” ujarnya.
Kapolres Langkat juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku dan memastikan kasus ini diselesaikan hingga tuntas.